Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah menangkap DA, seorang buronan yang terdaftar dalam Interpol Red Notice (IRN) karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan investasi dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Menurut Kombes Pol. Ade Mulyana, yang menjabat sebagai Direktorat Reskrimum Polda Kepri, DA ditangkap setelah dideportasi dari Singapura, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Mei 2025.
Operasi penangkapan DA melibatkan kerjasama antar tim dari Set NBC Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, serta Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
AKBP Mikael Hutabara, yang menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, menambahkan bahwa DA telah dicari oleh Polda Kepri dan namanya masuk daftar red notice interpol sejak April 2025.
DA bersama suaminya, DS, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggelapan dalam jabatan atau penipuan investasi di platform transportasi online BDrive, yang dilaporkan oleh seorang korban bernama Mohammad Fariz.
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka telah memberi janji kepada korban bahwa dana investasi akan kembali disertai dengan keuntungan sebesar 35 persen setiap bulan dari usaha transportasi online yang mereka kelola.
“Namun, setelah korban mengirimkan dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima, dan uang tersebut malah dipakai untuk kebutuhan pribadi para tersangka,” tuturnya.
Sementara itu, penangkapan DS juga merupakan hasil koordinasi antara NCB Jakarta dan NCB Singapura. Informasi mengenai keberadaan DS diperoleh saat ia terdeteksi di Bandara Internasional Changi, Singapura. NCB Jakarta pun meminta NCB Singapura untuk menolak masuk dan mengembalikannya ke Indonesia.
“Untuk saat ini, tersangka DS masih berada di Singapura dalam proses pemulangan,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan bahwa DA dan DS diancam dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP yang dapat berujung pada hukuman penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, DA sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri untuk kelanjutan proses hukum.