Jakarta – Anggota DPR RI Muh Haris berharap rencana kebijakan pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan dan perguruan tinggi memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, lingkungan, dan tujuan lembaga itu sendiri.
“Perguruan tinggi dan organisasi keagamaan yang memiliki peluang mengelola pertambangan harus memastikan keberadaannya memberikan dampak nyata, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun pemberdayaan masyarakat sekitar,” kata Haris dalam keterangan tertulisnya. Jakarta, Jumat.
Muh Haris kemudian menegaskan, pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan juga harus diarahkan pada penguatan independensi organisasi. Dengan cara ini, katanya, organisasi keagamaan dapat menjadi lebih mandiri secara ekonomi dan mampu memperluas layanan sosial dan keagamaan yang mereka berikan.
“Saya berharap lembaga keagamaan tidak hanya memanfaatkan tambang untuk pendanaan operasional, tetapi juga sebagai modal untuk melaksanakan program pemberdayaan. “Area masyarakat yang lebih luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif,” katanya.
Sementara itu, Haris berharap perguruan tinggi dapat memanfaatkan peluang pengelolaan pertambangan untuk mendukung misi pendidikannya. Ia berharap, keuntungan dari penambangan yang dilakukan universitas tersebut dapat digunakan untuk meringankan beban mahasiswa, misalnya dengan mengurangi biaya kuliah atau biaya pendidikan.
“Perguruan Tinggi wajib menggunakan hasil pengelolaan pertambangan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Salah satu solusinya adalah mengurangi biaya sekolah. “Dengan begitu, manfaat ekonomi pertambangan bisa dirasakan langsung oleh generasi muda,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan perizinan pengelolaan pertambangan. Perguruan tinggi, menurut Haris, harus terus menjadikan manajemen pertambangan sebagai bagian dari inovasi dan pembelajaran, tanpa melupakan misi utamanya yaitu bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Terkait aspek lingkungan hidup, Muh Haris juga meminta pemerintah memastikan perubahan UU Minerba tetap berlandaskan pada asas keberlanjutan.