Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi terkait terus berupaya memenuhi permintaan Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi pembelian kartu identitas elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT ).
“Meskipun terdapat perbedaan sistem hukum antara pemerintah Indonesia dan Singapura, pemerintah Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kehakiman, Kepolisian Nasional, dan Kejaksaan Agung saat ini sedang berupaya untuk memenuhi persyaratan ekstradisi.” … “Pemulangan tersangka buronan PT,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Sabtu.
Tessa tidak merinci apa saja syarat atau dokumen ekstradisi, namun memastikan seluruh instansi terkait akan terus berkoordinasi guna memastikan Paulus Tannos (PT) dapat dipulangkan ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap ekstradisi terhadap orang dimaksud dapat segera dilakukan sehingga proses hukum yang tengah berlangsung di Indonesia dapat segera tuntas tanpa tertunda. selesai.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan korupsi kartu tanda penduduk
, ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) saat buron di Kota Singa pada 17 Januari 2025.
Paulus Tannos saat ini ditahan di Penjara Changi setelah pengadilan Singapura menyetujui permintaan penahanannya. Larangan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur oleh perjanjian ekstradisi Inggris-Singapura.
Untuk penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Nasional, dan Kejaksaan Agung segera memulai proses penyelesaian berbagai dokumen dan permohonan pemulangan segera Tanno ke Indonesia.
Sebagai informasi, pada 13 Agustus 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.