KPK periksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait dana hibah

Jakarta – Dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah. Untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (K).

“Proses pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyuwangi (Jawa Timur) dan dilakukan terhadap K, yang merupakan pegawai swasta,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, pada cvtogel hari Rabu.

Selain memanggil Kusnadi, Budi juga menjelaskan bahwa penyidik KPK telah memanggil seorang petani dengan inisial S dan TP, yang diketahui adalah notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

S, yang diidentifikasi sebagai Sumantri, berprofesi sebagai petani, sementara TP dikenal sebagai Teguh Pambudi yang menjabat sebagai notaris atau PPAT.

Di sisi lain, pihak KPK juga telah memanggil dan memeriksa dua individu swasta sebagai saksi dalam kasus tersebut di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim, yaitu JPP dan BW.

JPP diidentifikasi sebagai Jodi Pradana Putra, sedangkan BW adalah Bagus Wahyudyono.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini.

Dari 21 tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga adalah penyelenggara negara dan satu merupakan staf dari salah satu penyelenggara negara.

Untuk 17 orang sebagai pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari kalangan swasta, sedangkan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Related Post