KPK panggil vp keuangan perusahaan jasa penyeberangan usut kasus PT JN

Jakarta – Seorang wakil presiden bagian keuangan dari perusahaan penyebrangan telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK untuk AYM, VP keuangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, cvtogel Selasa.

Informasi yang terkumpul menunjukkan bahwa AYM adalah VP Keuangan dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang bernama Aldo Yohanes Mumuh.

Selain Aldo, Budi juga mengungkapkan bahwa penyidik KPK memanggil seorang staf dari divisi komersial PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang memiliki inisial SU.

SU merujuk pada staf divisi komersial perusahaan tersebut dengan nama Sugiono.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kedua saksi ini dihadirkan terkait dengan dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam kolaborasi bisnis dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama tahun 2019 hingga 2022.

Dalam penyidikan untuk kasus ini, KPK beberapa hari lalu, yaitu pada hari Senin (26/5), telah memanggil Djunia Satriawan yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2021—2025.

Sebelumnya, KPK juga telah menangkap tiga mantan direktur dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN yang terjadi pada tanggal 13 Februari 2025.

Ketiga mantan direktur yang ditahan oleh KPK tersebut adalah Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama pada periode 2017—2024, Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan pada periode 2019—2024, dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan pada periode 2020—2024.

KPK menyebutkan bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah sebesar Rp1,272 triliun, dan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp893 miliar.

Related Post