Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat Tak Hormat dalam Kasus Rantis Lindas Ojol

Jakarta (cvtogel) – Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Keputusan itu diambil buntut insiden tragis ketika kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang dikendarainya melindas seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam sidang kode etik, suasana haru mewarnai jalannya persidangan. Kompol Cosmas tak kuasa menahan air mata saat mendengar putusan pemecatan. Ia menyampaikan permintaan maaf dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Saya tidak pernah berniat mencelakai korban. Saya baru mengetahui kejadian itu setelah melihat video yang beredar di media sosial,” ujarnya sambil terisak.

Cosmas mengaku saat insiden terjadi, dirinya sedang dalam perjalanan dinas dan baru mengetahui peristiwa nahas tersebut ketika tiba di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Meski begitu, majelis hakim kode etik menyatakan perbuatannya telah menyalahi aturan dan mencoreng institusi Polri karena menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik. Banyak pihak menilai putusan PTDH merupakan langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan memberi keadilan bagi keluarga korban. Meski demikian, masih terbuka kemungkinan bagi Cosmas untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Insiden Rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan menambah daftar panjang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan aparat. Ke depan, publik berharap Polri dapat memperketat pengawasan serta prosedur operasional penggunaan kendaraan taktis agar peristiwa serupa tak terulang.

Related Post