CVTOGEL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa artis Nikita Mirzani terbukti memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjeratnya. Hal ini disampaikan dalam pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Nikita terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan hasil persidangan, jaksa menilai unsur-unsur TPPU telah terpenuhi melalui bukti adanya aliran dana yang berasal dari tindak pidana lain yang kemudian disamarkan asal-usulnya.
“Fakta persidangan telah memberikan dasar hukum yang cukup bahwa terdakwa Nikita Mirzani memenuhi seluruh unsur pasal pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU TPPU,” ujar jaksa di persidangan, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan. Tuntutan ini diajukan setelah jaksa menilai perbuatan terdakwa bukan hanya menerima uang hasil kejahatan, tetapi juga ikut mengelola serta mengalihkan dana tersebut agar tampak sah secara hukum.
Dalam kasus ini, Nikita diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha hingga menerima sejumlah uang yang kemudian dialihkan melalui transaksi tertentu. Jaksa menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil tindak pidana.
Meski demikian, pernyataan jaksa ini masih merupakan tuntutan, bukan vonis pengadilan. Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim memutus perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Nikita belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.