BPMA dan Pemprov Aceh bahas bagi hasil bonus tanda tangan migas

Banda Aceh, Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Pemerintah Provinsi Aceh mulai membahas solusi terkait alokasi penandatanganan bonus kegiatan migas di Tanah Rencong.

“Kami mengundang Pemerintah Aceh untuk berdiskusi mengenai pembagian bonus Cvtogel penandatanganan tersebut,” kata Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA Muhammad Akbarul Syah Alam di Banda Aceh, Kamis.  Bonus penandatanganan adalah komisi yang dibayarkan kepada pemerintah. pusat dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebagai pemenang lelang wilayah kerja migas.

Akbar mengatakan, beberapa wilayah kerja migas di Aceh yang ditandatangani sejak tahun 2015 adalah wilayah kerja B pada tahun 2021, kemudian ONWA, OSWA dan Bireuen-Sigli pada tahun 2023.

Menurut dia, KKKS menyetorkan dana bonus penandatanganan tepat waktu ke Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Migas Kementerian ESDM. “Sendiri” “Namun, pada saat dana tersebut diterima di rekening PNBP Ditjen Migas, tidak ada aturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian Pemerintah Aceh tersebut,” ungkapnya.

Akbar melanjutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Pasal 70 disebutkan, dana bonus penandatanganan dibagi antara Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan Pemerintah Pusat sebesar 50 persen. Namun, masih belum ada regulasi mengenai deposito. Sejak 2021, lanjutnya, BPMA telah mengusulkan pembahasan tentang pengembangan peraturan pemerintah tentang mekanisme distribusi oleh pemerintah Aceh.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 4 Tahun 2023 tentang mekanisme penyaluran dana bonus penandatanganan yang dapat dibagikan kepada Pemerintah Aceh.

“BPMA terus memantau penyaluran dana tersebut hingga masuk ke rekening pemerintah Aceh, termasuk membantu penyusunan rekening penerimaan devisa pemerintah. “Aceh,” katanya.

Lebih lanjut, Akbar juga menyampaikan, terkait dana yang sudah disetorkan sebelum terbitnya Permen ESDM tersebut, masih perlu dilakukan pembahasan tersendiri.
“Dana (bonus penandatanganan) yang disetorkan berjumlah $1,6 juta, yang $800.000 di antaranya adalah milik Pemerintah Aceh,” katanya.

Sebelumnya Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh telah menyurati Kementerian Keuangan pada tanggal 9 Agustus 2023 untuk untuk mengadakan sidang mengenai dana bagi hasil non-deposito. Namun saya belum menerima tanggapan.

Akbar menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar pembayaran bagi hasil bonus penandatanganan kepada pemerintah Aceh segera dilakukan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas dan Direktorat Jenderal Anggaran agar proses penyaluran dana tersebut dapat segera dilakukan,” kata Muhammad Akbarul Syah Alam.

By admin

Related Post