Lebak, Banten (cvtogel alternatif)— Kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, terus menjadi sorotan publik. Meski kedua belah pihak telah saling memaafkan, kepolisian hingga kini belum menerima pencabutan laporan dari orang tua siswa yang menjadi korban.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika seorang siswa kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah, Dini Fitri, menegur sang siswa yang kemudian dianggap berbohong. Emosi memuncak, dan Dini disebut menampar siswa tersebut. Kejadian ini sempat terekam dan menyebar di media sosial, memicu kemarahan publik serta aksi solidaritas siswa yang mogok sekolah.
Proses Hukum
Setelah insiden itu, orang tua siswa melaporkan kasus tersebut ke Polres Lebak. Polisi telah memeriksa tempat kejadian perkara dan beberapa saksi. Namun hingga Rabu (9/10/2025), Unit PPA Satreskrim Polres Lebak menyatakan belum menerima surat resmi pencabutan laporan dari pihak pelapor.
“Kami belum menerima surat pencabutan laporan secara resmi. Jika sudah ada, tentu akan kami proses sesuai prosedur,” ujar salah satu penyidik seperti dikutip dari DetikNews.
Penyelidikan masih berjalan sambil menunggu keputusan resmi dari pihak keluarga siswa.
Upaya Mediasi dan Permintaan Maaf
Kasus ini kemudian difasilitasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yang mempertemukan kepala sekolah dan siswa di Kantor Gubernur. Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling memaafkan.
“Saya dan ananda sudah saling memaafkan. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” ujar Dini Fitri usai mediasi.
Sang siswa pun mengucapkan permintaan maaf atas sikapnya dan berharap kegiatan belajar mengajar dapat kembali normal.
Reaksi dan Dampak di Sekolah
Pasca-insiden, sekitar 630 siswa SMAN 1 Cimarga sempat mogok belajar sebagai bentuk protes terhadap penonaktifan sementara kepala sekolah. Setelah adanya mediasi dan klarifikasi, Gubernur Andra Soni mencabut status nonaktif Dini Fitri dan mengembalikannya ke posisinya semula.
“Kondisi sudah kondusif, dan yang bersangkutan bisa kembali menjalankan tugasnya,” jelas Andra.
Pandangan dan Catatan
Kasus ini menyoroti pentingnya etika disiplin di sekolah serta perlindungan terhadap siswa dan tenaga pendidik. Tindakan fisik terhadap peserta didik tetap tidak dibenarkan dalam konteks pendidikan modern, meski dilakukan atas dasar kedisiplinan. Namun di sisi lain, guru dan kepala sekolah juga memerlukan dukungan dalam menegakkan aturan agar tercipta lingkungan belajar yang tertib tanpa kekerasan.
Kesimpulan:
Walaupun kedua pihak telah berdamai, proses hukum tetap berlanjut sampai pihak pelapor mencabut laporan secara resmi. Pemerintah daerah berupaya menenangkan situasi agar sekolah kembali fokus pada kegiatan belajar mengajar.