Jakarta (CVTOGEL)– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup sebanyak 36 titik perlintasan liar sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025. Penutupan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta mencegah kecelakaan lalu lintas di jalur tidak resmi.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan penutupan terakhir dilakukan pada 2 Oktober 2025 di dua titik lintas Cicurug–Parungkuda, yakni di KM 28+6/7 dan KM 28+7/8. “Perlintasan liar sangat rawan kecelakaan karena tidak memiliki pengamanan standar,” ujarnya.
KAI mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang dijaga dan dilengkapi palang pintu. Upaya ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang adanya perlintasan sebidang ilegal maupun hambatan lain di jalur kereta api. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Dengan penutupan ini, KAI berharap tingkat kecelakaan di jalur kereta dapat ditekan, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di sekitar perlintasan sebidang.